rss_feed

Tiyuh Candra Jaya

Jl. Siliwangi No. 01 Tiyuh Candra Jaya
Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung , Kode Pos 34693

mail_outline tiyuhcandrajaya@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • SALIM

    Pj. KEPALO TIYUH

    Tidak Ada di Kantor
  • EKO SUPRIYADI

    JURU TULIS

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Juli 2025 09:12:20
  • SARYA

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Agustus 2025 08:53:39
  • GALAK JURNIAWAN

    KEPALA SUKU 003

    Tidak Ada di Kantor
  • RUDI YONO

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Desember 2025 09:27:12
  • AHMAD NURHAROH, S.Pd.I.

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TAAT SETYANTO

    KEPALA SUKU 001

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Desember 2025 14:32:40
  • SUNARDI

    KEPALA SUKU 002

    Tidak Ada di Kantor
  • LUSIMIN

    KEPALA SUKU 004

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 Juli 2025 09:16:43
  • HENIYAWATI

    KAUR TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • NOVITASARI

    OPERATOR SISKEUDES

    Tidak Ada di Kantor
  • AZZAHRA PUJASWARI

    OPERATOR PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Desember 2025 09:14:34
  • ODI PRIYATNA

    OPERATOR WEBSITE

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 November 2025 10:08:16

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Sistem Informasi Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa/Tiyuh

07 Juli 2021 18:33:33 203 Kali

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya yaitu:  

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Sumber

 

NO NAMA JABATAN
1

WAHYU WIDAYAT

KETUA

2

JARI

WAKIL KETUA

3

BADRIYAH

SEKRETARIS

4

ROHMADI

ANGGOTA

5

IMAM SAFI’I

ANGGOTA

6

MULYADI

ANGGOTA

7

NURYANTO

ANGGOTA

8

FIDATURROHMA

ANGGOTA

9

ROHMAN

ANGGOTA

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Gagal menampilkan data.
INFO GEMPA BUMI TERBARU
14-12-2025 jam 07:58:15
Shakemap
3.35 LS ; 101.26 BT
Magnitude 4.8
Kedalaman 54 km
Pusat gempa berada di laut 87 km tenggara Mukomuko
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Mukomuko, III Bengkulu Utara
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Tiyuh

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Tiyuh

Alamat : Jl. Siliwangi No. 01 Tiyuh Candra Jaya
Tiyuh : Candra Jaya
Kecamatan : Tulang Bawang Tengah
Kabupaten : Tulang Bawang Barat
Kodepos : 34693
Telepon :
No. HP :
Email : tiyuhcandrajaya@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 149
Kemarin : 124
Total Pengunjung : 159.481
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.80
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBT 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Tiyuh
Rp. 678.034.740,00 | Rp. 1.734.696.939,00
39.09 %
Belanja Tiyuh
Rp. 590.691.340,00 | Rp. 1.778.819.474,00
33.21 %
Pembiayaan Tiyuh
Rp. 49.122.535,00 | Rp. 44.122.535,00
111.33 %
insert_chart
APBT 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Tiyuh
Rp. 378.000,00 | Rp. 378.000,00
100 %
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Tiyuh
Rp. 2.000.000,00 | Rp. 5.000.000,00
40 %
Dana Desa
Rp. 558.238.200,00 | Rp. 1.208.004.000,00
46.21 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 10.000.000,00
0 %
Alokasi Dana Tiyuh
Rp. 117.418.540,00 | Rp. 511.014.939,00
22.98 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 300.000,00
0 %
insert_chart
APBT 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Tiyuh
Rp. 318.441.340,00 | Rp. 901.852.380,00
35.31 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Tiyuh
Rp. 105.235.000,00 | Rp. 503.471.000,00
20.9 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Tiyuh
Rp. 40.890.000,00 | Rp. 139.275.000,00
29.36 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh
Rp. 99.125.000,00 | Rp. 124.085.000,00
79.88 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Tiyuh
Rp. 27.000.000,00 | Rp. 110.136.094,00
24.52 %